Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Keputusan Panitia Aceh Documentary Competition


Keputusan Panitia Aceh Documentary Competition
Panitia ADC berhak melakukan penolakan terhadap content pada naskah proposal apabila didapati hal-hal yang menyangkut:
  • Melanggar hukum, mengancam, memfitnah, mencemarkan, memperdaya, menipu, curang atau menimbulkan kebencian pada orang atau golongan tertentu.
  • Menghina, melecehkan, merendahkan atau mengintimidasi individu atau grup individu berdasarkan agama, jenis kelamin, orientasi seksual, ras, etnis, usia atau cacat fisik.
  • Menganjurkan atau menyarankan perbuatan yang melanggar hukum.
  • Menyinggung, memicu pertentangan dan atau permusuhan antar Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA).
  • Menyebarkan ideologi atau ajaran tertentu yang dilarang oleh hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
  • Bukan merupakan karya proposal plagiasi
  • Keputusan dewan juri dan panitia dalam melakukan seleksi dan  membuat kebijaksanaan adalah absolute dan tidak dapat diganggu gugat.

Post a Comment for "Keputusan Panitia Aceh Documentary Competition"