Keputusan Panitia Aceh Documentary Competition
Keputusan Panitia Aceh Documentary Competition
Panitia ADC berhak melakukan penolakan terhadap content pada naskah proposal apabila didapati hal-hal yang menyangkut:
- Melanggar hukum, mengancam, memfitnah, mencemarkan, memperdaya, menipu, curang atau menimbulkan kebencian pada orang atau golongan tertentu.
- Menghina, melecehkan, merendahkan atau mengintimidasi individu atau grup individu berdasarkan agama, jenis kelamin, orientasi seksual, ras, etnis, usia atau cacat fisik.
- Menganjurkan atau menyarankan perbuatan yang melanggar hukum.
- Menyinggung, memicu pertentangan dan atau permusuhan antar Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA).
- Menyebarkan ideologi atau ajaran tertentu yang dilarang oleh hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
- Bukan merupakan karya proposal plagiasi
- Keputusan dewan juri dan panitia dalam melakukan seleksi dan membuat kebijaksanaan adalah absolute dan tidak dapat diganggu gugat.
Posting Komentar untuk "Keputusan Panitia Aceh Documentary Competition"
Posting Komentar