Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Prosesi-Prosesi Pernikahan dalam Adat Aceh


Prosesi-Prosesi Pernikahan dalam  Adat Aceh - Dalam kesempatan ini penulis ingin berbagi informasi tentang prosesi-prosesi pernikahan dalam Adat Aceh khusunya Aceh Utara. 

1. Cah Rauh 
Cah Rauh merupakan tahap awal perkenalan orang tua/ keluarga antar kedua belah pihak. Dalam adat Perkawinan Aceh Utara, Cah Rauh dilakukan oleh kerabat atau orang yang dipercaya oleh keluarga calon Linto Baro yang disebut juga Seulangkee. Saat berkunjung ke rumah calon Dara Baro, Seulangkee membawa bungong jaroe seperti gula, teh, kopi, susu, roti kaleng. Beberapa hal yang dibicarakan dan dipertanyakan  oleh Seulangkee pada proses ini adalah :
  • Menjelaskan mengenai maksud kedatangan Seulangkee;
  • Apakah calon Dara Baro masih single (belum menerima pinangan seseorang);
  • Apakah calon Dara Baro bersedia dipinang oleh calon Linto Baro.


2. Jak Meulakee (Jak Peuteunte)
Setelah prosesi adat Cah Rauh dilakukan, langkah selanjutnya adalah Jak Meulakee. Jak Meulakee ini dilakukan oleh Seulangkee, Ayah Linto Baro dan Ureung Tuha Gampong. Hal yang dibicarakan dalam proses ini adalah :
  • Menentukan berapa jumlah jeulamee;
  • Kapan akan dilakukan proses Mee Ranub (Ba Tanda);
  • Berapa jumlah rombongan mee ranub.

Bungong jaroe seperti gula, teh, kopi, susu, roti kaleng (sama seperti saat Cah Rauh) menjadikan kedatangan rombongan Jak Meulakee lebih bersahaja.

3. Mee Ranub (Ba Tanda)
Rombongan Mee ranub terdiri dari anggota keluarga, Wali pihak Linto BaroUreung Tuha Gampong dan Seulangkee. Dalam proses ini, ditentukan lebih lanjut mengenai rencana pernikahan (penentuan tanggal pernikahan atau penentuan lamanya tenggang waktu). Jika waktu menikah ditentukan bersamaan dengan waktunya preh linto, maka dalam prosesi Mee Ranub ini juga ditentukan berapa jumlah rombongan yang akan Intat Linto nanti. Daftar barang bawaan yang wajib dalam adat ini adalah :
  • Ranub batee
  • Emas (cincin tunangan), diletakkan dalam bate yang dialasi dengan lima macam bibit seperti bibit labu ie, labu tanoh, bibit pik, reuteuk, , kunyit, dll (bibit tanaman, lebih diutamakan tumbuhan yang menjalar). Hal ini mengisyaratkan bahwa proses Mee Ranub adalah tahap awal dimulainya proses perkenalan anak manusia yang diibaratkan seperti bibit tanaman yang nantinya akan hidup, tumbuh dan berkembang biak melahirkan generasi demi generasi yang berkelanjutan. Cincin tunangan yang dibawa tersebut, ada yang diberikan sebagai hadiah atau disesuaikan dengan jumlah keseluruhan jeulame.
  • Kue dalam dalong seperti dodoi, meuseukat, wajek, keukarah, bhoi, dll (sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga dan kepantasan).
  • Ija bajee sigoe treun yang diletakkan dalam talam yang berisi gula, kopi, susu, roti kaleng, limun/fanta/dll dengan disekelilingnya disusun bungkusan ranup sebanyak 21 bungkus. Ranup bungkus ini kemudian akan diserahkan kepada para wali Dara Baro, Geuchik, Imum dan Ureung Tuha Gampong sebagai pemberitahuan bahwa anak perempuannya sudah memiliki calon Linto Baro.

4. Pernikahan
Pernikahan ada yang dilakukan di mesjid, Kantor KUA dan dirumah Dara Baro. Jika dilakukan dirumah Dara Baro maka sebelumnya telah dikomunikasikan antara kedua belah pihak tentang jumlah rombongan Linto Baro yang akan hadir pada acara pernikahan tersebut. Ruang pernikahan didekorasi lebih sederhana dengan menggunakan ija tabeng, kasur, sprei kasab, dalong bu leukat dan dalong on seunijuk serta tikar tempat duduk rombongan jak peungen Linto. Pada tahapan ini, rombongan juga membawa beberapa perlengkapan seperti :

  • Ranub bate;
  • Emas (mahar/sisa mahar) yang ditempatkan dalam batee dengan dibungkus kain kuning. 
  • Talam yang di isi dengan gula, kopi, susu, roti kaleng, limun/fanta/dll.
  • Kue dalam dalong seperti dodoi, meuseukat, wajek, keukarah, bhoi, dll (sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga dan kepantasan).
  • Ija bajee sigoe treun (ija krong, ija baje, ija sawak, silop)

Kira-kira 3 (tiga) hari sebelum dilakukannya acara preh linto di rumah Dara Baro, Utusan dari pihak Linto Baro akan mengirimkan keperluan seperti beras dan uang (menurut kemampuan ekonomi dan kepantasan) serta on gaca. Adat ini dikenal dengan intat ranub gaca). On gaca tersebut, sebagian dihaluskan dan sebagian lagi disiangi dengan dibuang tulang daunnya. On gaca halus kemudian dibungkus dengan daun birah dan on gaca yang telah disiangi dibungkus dengan on teulayu (daun pisang).

Prosesi selanjutnya Preh Linto Baro dan Intat Dara Baro

Post a Comment for "Prosesi-Prosesi Pernikahan dalam Adat Aceh "