Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Belajar dari Rehab Rekon Pidie Jaya


Foto Pribadi


Gempa bumi yang berkekuatan 6,5 skala ricther yang terjadi di Pidie Jaya telah menelan korban jiwa sebanyak 104 orang meninggal dunia dengan rincian 97 orang korban meninggal di Kabupaten Pidie Jaya, 2 orang korban meninggal di Kabupaten Bireuen dan 5 orang korban meninggal dunia di Kabupaten Pidie. Sebanyak 186 jiwa mengalami luka berat dan 789 jiwa yang mengalami luka ringan yang tersebar ditiga Kabupaten yaitu Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Pidie dan Kabupaten Bireuen dengan jumlah korban yang paling banyak berasal dari Kabupaten Pidie Jaya. Selain mengakibatkan korban jiwa, gempa bumi yang terjadi juga menyebabkan kerusakan di berbagai sektor, baik sektor permukiman, infrastruktur, sosial, ekonomi, budaya dan lintas sektor.

Melihat kondisi tersebut Pemerintah Aceh menetapkan status tanggap darurat selama 14 (empat belas) hari, terhitung dari tanggal 7 sampai 20 Desember 2016 oleh Plt. Gubernur Aceh Soedarmo, selain itu Soedarno juga menetapkan gempa bumi Pidie Jaya sebagai bencana provinsi melalui surat bernomor 39/PER/2016.

Presiden Joko Widodo juga mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 5 Tahun 2017 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi di Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Jaya, dan Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh yang menginstruksikan kepada seluruh Kementerian dan Lembaga untuk membantu percepatan proses rehab dan rekon gempa bumi Pidie Jaya yang harus selesai paling lambat pada akhir bulan Desember 2017, dan sarana lain diselesaikan paling lambat bulan Desember 2018.

Dalam upaya penanggulangan bencana ada tiga siklus kebencanaan yaitu prabencana, saat bencana dan pascabencana. Untuk Gempa Pidie Jaya pada saat ini sudah masuk ke dalam tahap pascabencana yaitu proses rehab dan rekon.  Sesuai Peraturan Kepala BNPB Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, ada 3 tahap yang perlu dilaksanakan dalam proses rehab dan rekon yaitu Kajian Kebutuhan Pasca Bencana (JITUPASNA), Rencana Aksi (renaksi) dan Pelaksanaan Rehab Dan Rekon. Masing-masing dari ketiga tahapan itu mempunyai peran penting, jitupasna memuat data kerusakan, kerugian, gangguan akses dan fungsi serta peningkatan risiko yang dilakukan  saat masa tanggap darurat. Rencana aksi memuat sumber dana, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan yang dilakukan pada masa transisi yaitu dari masa tanggap darurat ke tahap rehab dan rekon. Selanjutnya masuk ketahap pelaksanaan rehabiltasi dan rekontruksi.

Untuk mendukung percepatan rehab dan rekon gempa bumi Pidie Jaya sesuai intruksi Presiden dan amanat Peraturan Kepala BNPB, maka dalam hal ini Pemerintah Aceh mengeluarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 147 Tahun 2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana gempa bumi Kabupaten Pidie, Pidie Jaya dan Bireuen tahun 2017 – 2019. Selanjutnya Pemerintah Aceh juga mengeluarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 89 Tahun 2018 sebagai perubahan Peraturan Gubernur Aceh sebelumnya.

Berdasarkan informasi dari Kepala Bidang Rehab Rekon Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) renaksi gempa bumi Pidie Jaya merupakan renaksi yang tercepat di Indonesia, dikarenakan dalam satu bulan renaksi itu dapat selesai. Untuk bantuan rumah rusak berat Aceh mendapat nilai yang begitu besar dari daerah lainnya seperti Lombok dan Palu yang hanya mendapat bantuan Rp 50 juta untuk rumah rusak berat sedangkan Aceh mendapat bantuan Rp 85 juta, ini merupakan prestasi Pemerintah Aceh dalam bernegosiasi dengan pusat yang perlu kita apresiasi.

Kegiatan rehab dan rekon Pidie Jaya merupakan tantangan tersendiri bagi Aceh, secara pengalaman tentu saja Aceh sudah memiliki banyak pengalaman dalam pengelolaan bencana. Proses rehab dan rekon tsunami Aceh 2004 silam merupakan proses rehab rekon terbaik di dunia, sehingga membawa Indonesia mendapatkan penghargaan Global Champion for Disaster Risk Reduction di Geneva Swiss yang diterima oleh Presiden Indonesia yaitu Bapak Susilo Bambang Yudhoyono dari Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2011. Tentu saja hal ini menjadi modal yang baik bagi Aceh untuk dapat melaksanakan proses rehab rekon dengan baik. Tetapi dalam pelaksanaan rehab rekon Pidie Jaya menghadapi beberapa kendala, terutama kendala pendataan rumah baik rumah rusak sedang dan rumah rusak berat yang datanya berubah-ubah sehingga memperlambat proses pembangunan rumah bagi masyarakat, baru pada tanggal 21 April 2018 dilaksanakan peletakan batu pertama pembangunan rumah korban gempa bumi Pidie Jaya sedangkan berdasarkan instruksi proses rehab rekon harus selesai akhir Desember 2017 dan sarana lainnya selambat-lambatnya Desember 2018. Jadi selama Januari sampai dengan Desember 2017 tidak ada pembangunan rumah yang dilaksanakan.

Ditahun 2017-2018 pemerintah telah membangun sarana dan prasana umum seperti pembangunan jalan, jembatan, rumah sakit, puskesmas, pasar, ruko, sekolah, pesantren, dayah, kantor geuchik, meunasah dan masjid yang semuanya berbentuk bantuan fisik. Sedangkan untuk bantuan non fisik seperti pemulihan ekonomi, sosial dan budaya belum diberikan oleh pemerintah.

Hasil wawancara dengan Kepala Bidang Rehab Rekon BPBA, mengatakan BNPB hanya membantu untuk pembangunan fisik saja sedangkan untuk pembagunan non fisik diserahkan kepada pemerintah daerah. Beliau juga menambahkan bahwa pemerintah daerah banyak mengambil kesempatan dalam kesempitan saat mengajukan dana untuk rehab rekon ke BNPB banyak memasukkan program-program pembangunan sarana dan prasarana yang semestinya tanggung jawab dari pemerintah daerah bukan tanggung jawab pusat, dengan harapan mudah-mudahan disetujui oleh BNPB, alhasil semua program-program itu ditolak oleh BNPB. Hasil kunjungan dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pidie Jaya, termasuk ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pidie Jaya yang sangat berperan penting dalam proses rehab rekon juga menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan pemerintah pusat hanya berupa bantuan fisik sedangkan untuk bantuan non fisik belum diberikan.


Foto Pribadi

Bantuan non fisik yang sudah diberikan belum maksimal, masyarakat hanya mendapat alat pembuat kue saja, sedangkan bantuan berupa modal usaha serta pelatihan keterampilan tidak diberikan, sehingga bantuan berupa alat pembuat kue tersebut tentunya tidak dapat digunakan oleh masyarakat. Selain alat pembuat kue, pemerintah juga memberikan bantuan bibit dan pupuk kepada masyarakat, namun sebenarnya bantuan tersebut merupakan program reguler dari dinas yang bersangkutan, bukan merupakan program bantuan rehab rekon untuk masyarakat yang terkena bencana (FGD dengan Masyarakat Desa Kuta Pangwa, Deah Teumanah dan Kota Meureudu, Minggu - 28 November 2018).

Idealnya pemulihan bukan hanya pada bidang fisik saja melainkan non fisik, sesuai dengan Perka BNPB Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana. Dari hasi study lapangan yang telah dilakukan ada beberapa masalah yang dapat dirangkum dalam proses rehab rekon Pidie Jaya yaitu tidak akuratnya data sehingga menghambat pembangunan rumah bantuan, alokasi dana yang terbatas dari pemerintah daerah untuk upaya penanggulangan bencana, pemulihan pada sektor non fisik belum mendapat perhatian dan dukungan yang sama dengan sektor fisik, koordinasi dan komunikasi antar sektor belum berjalan dengan baik dan rendahnya partisipasi masyarakat dalam tahap perencanaan rehab rekon sehingga memicu konflik sosial. Harapan kita sebagai masyarakat untuk proses rehab dan rekon Pidie Jaya tahun 2019 fokus pada pemulihan sektor non fisik terutama pada bidang yang mengarah untuk pembanguan karakter dan kemandirian serta memastikan keberlanjutan dalam jangka panjang untuk kesiapan menghadapi risiko bencana. Mengingat proses rehab rekon Pidie Jaya hanya berlangsung sampai akhir tahun 2019 sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 89 Tahun 2018.

Mudah-mudahan beberapa kendala yang dialami pemerintah dalam rehab rekon Pidie Jaya ini dapat dijadikan pelajaran dan evaluasi dalam proses rehab rekon bencana lainnya seperti bencana gempa bumi Lombok, Gempa Bumi dan Tsunami Palu dan Tsunami Selat Sunda yang menerjang Kabupaten Pandeglang, Serang, dan Lampung Selatan.

Tulisan ini juga sudah terbit di acehtrend, klik di sini

Post a Comment for "Belajar dari Rehab Rekon Pidie Jaya"